Pemprov Bengkulu Terima LHP BPK atas Kepatuhan Belanja Infrastruktur

oleh -40 Dilihat

Bengkulu, – Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.

LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Bengkulu, Muhammad Toha Arafat, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, di Kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Senin (10/2/2025).

Rosjonsyah menilai bahwa penyerahan LHP ini memiliki nilai penting bagi para pengguna anggaran, karena dapat menjadi acuan dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan.

“LHP merupakan bagian dari upaya kita dalam mewujudkan aparatur pemerintah, khususnya di Provinsi Bengkulu, yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel,” ujar Rosjonsyah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK yang selama ini berperan penting dalam mengawasi keuangan daerah.

Menurutnya, peran BPK sangat dibutuhkan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Rosjonsyah menambahkan bahwa kemitraan antara Pemprov Bengkulu dan BPK telah membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini turut berkontribusi dalam pencapaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Bengkulu.

“Tadi ada beberapa rekomendasi yang menjadi masukan, koreksi, serta upaya perbaikan agar kinerja ke depan lebih baik. Rekomendasi ini wajib kita tindak lanjuti dengan dokumen pendukung yang akan disampaikan ke BPK dalam kurun waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Muhammad Toha Arafat, mengungkapkan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan atas belanja modal tahun anggaran 2023 dan 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pada semester II tahun 2024.

“Pemeriksaan ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menilai apakah pelaksanaan belanja modal tahun 2023-2024 di Pemprov Bengkulu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Toha.

Lebih lanjut, BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemprov Bengkulu dalam pengelolaan belanja modal tahun 2023 dan 2024. Namun, hasil pemeriksaan masih menemukan beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya.

“Di antaranya, Pemprov Bengkulu belum menyusun analisis standar belanja fisik, serta masih ditemukan pembayaran yang melebihi ketentuan. Oleh karena itu, kami menunggu jawaban atau penjelasan dari pejabat terkait. Jawaban dan penjelasan tersebut harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pungkas Toha.(Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.