Sambut Ramadan 1447 H, Pemkot Bengkulu Keluarkan Tujuh Imbauan Religius

oleh -22 Dilihat

Bengkulu, – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah atau tahun 2026 Masehi, Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerbitkan surat edaran yang berisi sejumlah imbauan kepada masyarakat. Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, sebagai upaya menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh nuansa religius.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan tujuh poin utama yang menjadi pedoman masyarakat selama bulan puasa. Salah satu poin penting adalah instruksi agar seluruh masjid dibuka selama 24 jam. Langkah ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi umat Islam menjalankan berbagai aktivitas ibadah, mulai dari salat berjamaah, pengajian, zikir, hingga kegiatan dakwah.

Selain itu, kaum laki-laki yang telah baligh diimbau untuk menjaga salat berjamaah di masjid serta membiasakan zikir pagi dan petang. Masyarakat juga didorong untuk meningkatkan interaksi dengan Al-Qur’an, baik melalui program membaca satu juz per hari maupun menghafalnya.

Di sisi sosial, warga diminta memperbanyak sedekah, baik dalam bentuk uang maupun makanan, sebagai wujud kepedulian terhadap sesama selama bulan Ramadan.

Pemerintah Kota juga mengatur jam operasional usaha. Kafe dan warung kopi tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, namun tidak boleh membuka layanan secara terbuka. Pemilik usaha diwajibkan menggunakan tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan kepada umat yang berpuasa.

Sementara itu, tempat hiburan malam dibatasi operasionalnya mulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Camat dan lurah diminta aktif menyosialisasikan serta mengawasi pelaksanaan aturan tersebut agar berjalan tertib, sesuai visi “Bengkulu Religius dan Bahagia”.(Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.