Bengkulu, – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengungkapkan adanya kegiatan baru yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2025 berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Hal tersebut menjadi sorotan dalam lanjutan pembahasan Banggar DPRD pada Selasa (14/1).
“Pada pembahasan awal, kami meminta penjabaran terkait hasil evaluasi Mendagri. Kami menemukan ada beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan, tetapi muncul dalam hasil evaluasi tersebut. Ini menjadi pertanyaan mendasar bagi kami,” ujar Edwar Samsi saat ditemui di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Politisi PDI Perjuangan asal Dapil Kabupaten Kepahiang itu menegaskan bahwa setiap proses penyusunan APBD harus berpedoman pada tahapan yang jelas, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), hingga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Proses tersebut juga diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Edwar juga menyampaikan bahwa APBD tahun 2025 seharusnya sudah dapat direalisasikan pada Januari ini, selama prosesnya sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku.
“Kami tidak setuju jika ada perubahan sepihak yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati. Segala kebijakan harus tetap mengacu pada RKPD, KUA, PPAS, dan APBD yang telah ditetapkan,” tegas Edwar.
Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan kejelasan terkait perubahan tersebut, sehingga APBD 2025 dapat direalisasikan tanpa melanggar prosedur. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan sinkronisasi dalam pengelolaan anggaran daerah. (Feri)