Begini Komitmen Pemerintah dalam Pencegahan Pencemaran Laut

oleh -39 Dilihat

Oleh: Kompol. M. Syahir Fuad Rangkuti

Bengkulu, – Sebanyak 28 ekor penyu ditemukan mati di kawasan pesisir pantai Bengkulu, khususnya di sekitar Pantai Teluk Sepang dan perairan Kota Bengkulu hingga Pulau Enggano, dalam kurun waktu tiga bulan, yakni November 2019 hingga Januari 2020. Hal tersebut berdasarkan catatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung. Diperlukan penelitian dan kajian yang komprehensif untuk mengetahui penyebab kematian penyu dan ikan-ikan tersebut.

Pemerintah sangat berkomitmen dalam mencegah terjadinya pencemaran laut. Komitmen tersebut diimplementasikan melalui penerbitan sejumlah peraturan yang bertujuan untuk mencegah pencemaran di laut.

Pada tahun 2014, Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi tentang Pencegahan dan Pencemaran Lingkungan Maritim. Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memberlakukan regulasi terkait syarat dan tata cara pembuangan limbah ke laut.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap orang yang menghasilkan limbah dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah ke laut tanpa izin. Adapun limbah yang dapat dibuang ke laut meliputi:

* Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan

* Limbah bukan Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3).

Limbah B3 tersebut bersumber dari kegiatan pertambangan mineral berupa tailing serta kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi di laut, berupa serbuk bor dari pemboran yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud).

Sementara itu, limbah non-B3 bersumber dari kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi di laut, berupa:

* Serbuk bor dari pemboran yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar air (water based mud); dan

* Limbah lumpur bor dari pemboran yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar air (water based mud).

Lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud) dan lumpur bor berbahan dasar air (water based mud) tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kandungan total hidrokarbon poli aromatik kurang dari 0,001% (nol koma nol nol satu persen); dan

b. Dalam hal dilakukan penambahan barite ke dalam lumpur bor, harus memenuhi ketentuan konsentrasi:

* Merkuri (Hg) dalam barite lebih kecil dari 1 mg/kg (satu miligram per kilogram) berat kering; dan/atau

* Kadmium (Cd) dalam barite lebih kecil dari 3 mg/kg (tiga miligram per kilogram) berat kering.

Sementara itu, setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah ke laut harus memenuhi ketentuan mengenai:

* Persyaratan limbah sebelum dilakukan dumping (pembuangan) ke laut;

* Persyaratan lokasi dumping (pembuangan) limbah ke laut;

* Tata cara dumping (pembuangan) limbah ke laut; dan

* Pemantauan lingkungan.

Sebelum dibuang ke laut, limbah tersebut wajib dinetralisasi atau diturunkan kadar racunnya. Terhadap limbah yang telah dinetralisasi atau diturunkan kadar racunnya, dilakukan pengujian berupa:

* Total konsentrasi zat pencemar, toksikologi LC50, dan teratogenisitas untuk limbah B3 berupa tailing; dan

* Total konsentrasi zat pencemar, toksikologi LC50, dan kandungan hidrokarbon untuk:

* Limbah B3 berupa serbuk bor dari pemboran yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud); dan

* Limbah non-B3 berupa serbuk bor dari pemboran yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar air (water based mud) serta limbah lumpur bor berbahan dasar air (water based mud).

Pengujian limbah tersebut harus dilakukan di laboratorium terakreditasi. Namun, jika belum terdapat laboratorium terakreditasi, pengujian dapat dilakukan di laboratorium yang menerapkan prosedur sesuai Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.

Pengujian limbah dilakukan dengan ketentuan:

* Paling sedikit satu kali selama kegiatan dumping (pembuangan) limbah ke laut untuk pengujian total konsentrasi zat pencemar, toksikologi LC50, dan teratogenisitas; dan

* Paling sedikit satu kali untuk setiap tahap pengeboran untuk pengujian kandungan hidrokarbon.

Apabila terdapat perubahan teknologi dan lokasi pertambangan mineral, pengujian wajib dilakukan kembali.

Limbah dapat dibuang ke laut apabila memenuhi persyaratan hasil pengujian sebagai berikut:

* Total konsentrasi zat pencemar sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan;

* Toksikologi LC50 lebih besar dari 30.000 ppm SPP (solid particulate phase);

* Teratogenisitas tidak menunjukkan adanya sifat teratogenik untuk limbah B3 berupa tailing; dan

* Kandungan Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) atau oil on cutting untuk limbah berupa serbuk bor dan lumpur bor memenuhi ketentuan:

* Paling tinggi 5% (lima persen) pada tahun 2017; dan

* 0% (nol persen) pada tahun 2025.

Untuk lokasi dumping (pembuangan) limbah ke laut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

* Terletak di dasar laut pada laut yang memiliki lapisan termoklin permanen;

* Tidak berada di lokasi tertentu atau daerah sensitif; dan

* Kondisi awal kualitas air laut harus memenuhi baku mutu air laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan daerah sensitif meliputi:

* Kawasan konservasi laut;

* Daerah rekreasi atau wisata bahari;

* Kawasan mangrove atau hutan bakau;

* Ekosistem lamun dan terumbu karang;

* Taman nasional;

* Taman wisata alam laut;

* Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

* Kawasan rawan bencana alam;

* Daerah pemijahan dan pembesaran ikan serta budi daya perikanan;

* Alur migrasi biota laut yang dilindungi;

* Wilayah pengelolaan perikanan;

* Alur pelayaran; dan

* Daerah khusus militer.

Selain itu, dalam melakukan dumping (pembuangan) limbah ke laut, setiap orang juga wajib memperhatikan:

* Penurunan kadar racun;

* Jenis limbah;

* Jumlah limbah;

* Jarak lokasi dumping terhadap daerah sensitif;

* Waktu dumping limbah;

* Debit dumping limbah;

* Cara dumping limbah; dan

* Proses serta jenis kegiatan pertambangan untuk limbah yang bersumber dari pertambangan mineral berupa tailing.

Tata cara dumping (pembuangan) limbah ke laut ditentukan berdasarkan jenis limbah. Setiap orang yang melakukan dumping limbah ke laut juga wajib melaksanakan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)

Hal terpenting lainnya adalah setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah wajib memiliki izin dari Menteri. Izin dumping limbah tersebut paling sedikit memuat:

* Identitas pemegang izin;

* Tanggal penerbitan izin;

* Masa berlaku izin;

* Persyaratan lingkungan hidup; dan

* Kewajiban pemegang izin dumping (pembuangan) limbah ke laut.

Penulis adalah Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.