Bengkulu, – Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Gubernur Helmi Hasan mengumumkan pembukaan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Helmi Hasan melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya pada Ahad (19/4). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.
“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Bengkulu ini menegaskan, program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa penundaan. Helmi juga mengingatkan agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Jangan sampai ada alasan lagi. Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini aktif memberikan masukan agar program tersebut kembali dilaksanakan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah.
Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir Agustus, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Ayo masyarakat Bengkulu, segera manfaatkan program ini,” ajak mantan Wali Kota Bengkulu yang terkenal dengan seribu jalan mulusnya ini.(Feri)









