Bengkulu, – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pariwisata resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk sejumlah menu kuliner di kawasan wisata favorit, seperti Pantai Panjang dan Danau Dendam Tak Sudah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk melindungi wisatawan dari praktik “getok harga” yang kerap terjadi, terutama menjelang momen libur Hari Raya Idul Fitri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada para pedagang. Spanduk berisi daftar harga resmi dipasang di sedikitnya 10 titik strategis, di antaranya Pantai Pasir Putih, Pantai Zakat, kawasan Sport Center, Bencoolen Indah Mall (BIM), hingga Danau Dendam Tak Sudah.
“Kami ingin pedagang lebih tertib dan tidak menaikkan harga seenaknya. Misalnya untuk kelapa muda tanpa topping, harga yang ditetapkan berkisar antara Rp10.000 hingga Rp12.000,” ujar Nina, Jumat (20/3/2026).
Selain kelapa muda, pemerintah juga menetapkan harga untuk minuman lain yang banyak diminati pengunjung. Pop Ice dibanderol Rp10.000, sementara teh dan kopi dijual dengan harga Rp5.000 per gelas. Penetapan harga ini diharapkan menciptakan kenyamanan dan rasa aman bagi wisatawan saat berkunjung.
Pemkot Bengkulu menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan aturan tersebut. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan aparat kepolisian siap turun langsung ke lapangan untuk menindak pedagang yang melanggar ketentuan.
Untuk mendukung pengawasan, masyarakat dan wisatawan juga diimbau aktif melapor jika menemukan harga yang tidak sesuai. Nomor pengaduan resmi telah disediakan dan dicantumkan pada spanduk sosialisasi, sehingga memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor pariwisata Bengkulu semakin tertata dan memberikan pengalaman yang positif bagi para pengunjung.(Feri)









