Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Kebijakan Pemda Bengkulu, Pastikan Penyaluran dan Layanan SPBU Optimal

oleh -13 Dilihat

Bengkulu, – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Pengaturan Penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan ketertiban, kelancaran pelayanan, dan ketepatan sasaran penyaluran BBM kepada masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemangku kepentingan terkait dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

“Pertamina Patra Niaga menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melakukan pengaturan penyaluran BBM. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, sekaligus mendukung pelayanan yang lebih tertib, optimal, dan tepat sasaran bagi masyarakat,” ujar Rusminto.

Dalam ketentuan tersebut, pengaturan pembelian Pertalite tetap mengacu pada kebijakan sebelumnya, yakni maksimal 25 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 5 liter per hari untuk kendaraan roda dua. Sementara itu, penyaluran Biosolar diatur berdasarkan jenis kendaraan, antara lain maksimal 40 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, sedangkan angkutan umum roda empat berpelat kuning, batas penyaluran tetap mengacu pada ketentuan SK BPH Migas yakni maksimal 80 liter per hari dan untuk kendaraan angkutan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Selain pengaturan volume pembelian, kebijakan tersebut juga menekankan optimalisasi pelayanan SPBU melalui pengoperasian seluruh dispenser yang tersedia dan dapat digunakan, serta kesiapan operator dalam melayani konsumen. Jam operasional SPBU tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni paling lama hingga pukul 22.00 WIB. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengantre atau memarkirkan kendaraan untuk menunggu pengisian BBM di luar jam operasional SPBU.

Khusus wilayah Kota Bengkulu, dilakukan pengaturan pelayanan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan pada sejumlah SPBU yang telah ditetapkan sebagai berikut:

– SPBU 2438204 melayani bus, truk agen LPG, travel berpelat kuning, mobil pemadam kebakaran, truk sampah, ambulans, dan kendaraan layanan umum.
– SPBU 2438205 melayani kendaraan pribadi roda empat dan kendaraan angkutan maksimal roda empat.
– SPBU 2438226 melayani kendaraan angkutan maksimal roda enam.
– SPBU 2338207 melayani kendaraan angkutan roda enam dan lebih, kecuali dump truck.
– SPBU 2438203 dan SPBU 2438216 melayani kendaraan angkutan roda enam dan lebih, termasuk dump truck.

Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelayanan, mengoptimalkan distribusi kendaraan ke SPBU sesuai peruntukannya, serta mengurangi potensi kepadatan antrean pada titik-titik tertentu.

“Sebagai tindak lanjut, kami telah melakukan koordinasi dengan pengelola SPBU agar ketentuan tersebut dapat dipahami dan diterapkan dengan baik. Kami juga mendorong pengelola SPBU untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, termasuk melalui pemasangan media informasi mengenai pengaturan pelayanan dan ketentuan antrean,” tambah Rusminto.

Pertamina Patra Niaga juga terus melakukan pemantauan stok dan penyaluran BBM, serta mengoptimalkan pola distribusi dengan memperhatikan kebutuhan dan tingkat konsumsi di masing-masing SPBU. Koordinasi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait terus diperkuat guna mendukung kelancaran implementasi kebijakan di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini dengan melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, mengikuti pengaturan pelayanan di SPBU, serta menjaga ketertiban dan keselamatan selama mengantre. Sinergi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan BBM yang semakin baik,” tutup Rusminto.(Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.