Bantu Rakyat, Gubernur Bengkulu Siap Perjuangkan Izin Tambang Emas Tradisional Lebong

oleh -7 Dilihat

Bengkulu, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berdialog langsung dengan masyarakat penambang emas tradisional di Kabupaten Lebong guna menyerap aspirasi terkait keberlanjutan dan legalitas pertambangan rakyat yang telah berlangsung secara turun-temurun di wilayah Lebong Tambang dan sekitarnya.

Dialog tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui program Bantu Rakyat, yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam perumusan kebijakan.

Dalam pertemuan itu, perwakilan penambang menyampaikan bahwa aktivitas penambangan emas di Lebong merupakan warisan leluhur yang telah berlangsung sejak awal abad ke-20. Eliosman, salah satu penambang generasi tua, mengatakan keluarganya telah menambang emas di wilayah tersebut sejak tahun 1920.

“Kami merupakan keturunan penambang tertua. Kehadiran orang tua kami sudah ada sejak 1920. Sejak 1957 pengelolaan tambang dilakukan secara tradisional. Emas ini adalah warisan sejak dulu,” ujar Eliosman.

Ia menambahkan, meskipun dikelola secara tradisional dengan proses yang panjang, tambang rakyat di Lebong masih mampu menghasilkan sekitar 25 kilogram emas per bulan. Menurutnya, masyarakat penambang memahami aturan adat dan kondisi lapangan, termasuk batas wilayah yang boleh ditambang serta akses jalan yang digunakan bersama.

Namun demikian, masyarakat penambang juga mengungkapkan kekhawatiran karena sebagian besar aktivitas mereka berada di wilayah yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tansri Madjid Energi (PT TME), yang meliputi Tambang Sawah, Lebong Tambang, Tambang Blimeu, dan Lebong Simpang. Kondisi tersebut membuat penambang tradisional berada dalam posisi rentan secara hukum karena belum memiliki izin resmi.

“Kami di sini lebih tahu aturan di lapangan, tahu mana yang boleh ditambang dan mana yang harus dijaga. Kami berharap tambang emas rakyat bisa dibuka secara resmi agar masyarakat mendapat kepastian,” ungkap salah satu perwakilan penambang.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti permintaan masyarakat melalui mekanisme yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa Bupati Lebong akan menyurati Gubernur Bengkulu, selanjutnya aspirasi tersebut akan dibawa ke kementerian terkait, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Nanti Bupati bersurat ke Gubernur, dan selanjutnya kami akan membawa aspirasi ini ke kementerian. Kepala Dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mencatat. Izin yang ada akan kita evaluasi,” kata Helmi Hasan.

Gubernur menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan semangat program Bantu Rakyat, yang bertujuan memastikan kebijakan pemerintah benar-benar hadir untuk membantu dan melindungi masyarakat.

“Presiden selalu menyampaikan bahwa sudah saatnya bangsa ini berdikari. Merah putih harus berkibar di setiap sudut negeri. Artinya, kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Inilah semangat Bantu Rakyat yang kami jalankan di Bengkulu,” tegasnya.

Ia memastikan aspirasi masyarakat penambang emas Lebong tidak akan berhenti pada dialog semata, melainkan akan diperjuangkan secara bertahap agar masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

“InsyãAllah, apa yang disampaikan bapak dan ibu tidak berhenti di sini. Kita akan upayakan agar masyarakat penambang mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai informasi, hingga awal 2026 Kabupaten Lebong dikenal memiliki sejarah panjang pertambangan emas rakyat, khususnya di Kecamatan Lebong Utara dan Pinang Belapis. Namun, sebagian besar aktivitas penambangan rakyat di wilayah tersebut masih belum memiliki izin resmi dan terus didorong untuk diformalkan melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat.(Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.