Bengkulu – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER), unggul sementara dalam perhitungan suara Pilkada 2024. Berdasarkan rekapitulasi formulir C1 yang dihimpun tim pemenangan, pasangan ini meraih 52,07% suara, mengungguli paslon nomor urut 1, Helmi-Mian, yang hanya memperoleh 48,03%.
Juru bicara tim pemenangan ROMER, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyebut total suara yang masuk hingga berita ini diturunkan mencapai 554.499 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu sebanyak 1.503.923 suara. Usin menekankan agar seluruh pendukung dan simpatisan tetap mengawal kemenangan ini hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan hasil resmi.
“Kemenangan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang masih tinggi terhadap keberhasilan Rohidin sebagai petahana. Kehadiran Meriani, tokoh perempuan dan pengusaha sukses Bengkulu, juga memberikan warna baru dalam sejarah Pilkada Bengkulu,” ujar Usin. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Bengkulu atas dukungan yang diberikan.
Selain merayakan kemenangan sementara, tim ROMER juga menyoroti dugaan upaya penjegalan terhadap calon mereka. Koordinator tim hukum ROMER, Aizan Dahlan, menyatakan keberatan atas pengumuman status tersangka Rohidin Mersyah oleh KPU di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.
“Pengumuman ini didasarkan pada konferensi pers oleh KPK, tanpa keputusan hukum tetap. Dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 17, tidak ada kewajiban mengumumkan status calon dengan predikat tersangka. Yang diatur adalah status terpidana atau terdakwa. Kami melihat ini sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Pak Rohidin,” tegas Aizan.
Tim hukum ROMER berencana melaporkan insiden ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini. Mereka berharap DKPP dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga integritas Pilkada Bengkulu 2024.
Dengan hasil sementara yang menjanjikan, pasangan Rohidin-Meriani siap melanjutkan kepemimpinan di Bengkulu selama lima tahun ke depan, sembari menanti pengesahan resmi dari KPU. (Ipul/MCPK)